Kurikulum 2013 akan diberlakukan pada tahun ajaran baru mulai bulan Juli 2013. Banyak guru yang mengkhawatirkan pemberlakuan kurikulum ini. Kenapa para guru menjadi kebingungan dengan pemberlakuan kurikulum 2013 ini? Akan kiata ulas pada tulisan di blog ini.
Sebelum kurikulum 2013, diberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pada kurikulum ini untuk SD ada 10mata pelajaran, yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Pendidikan Jasmani dan Olahraga Kesehatan (PJOK), Kesenian, Mulok (ada satu), dan Bahasa Inggris. Sedangkan untuk SMP ada 12 mata pelajaran seperti pada SD namun ditambah mata pelajaran Mulok (ada dua) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Mata pelajaran SD pada kurikulum 2013 menjadi 6 mata pelajaran, yaitu Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, matematika, PPKn, PJOK, dan Seni Budaya. Bahasa Inggris di SD dapat dijadikan sebagai ekstrakurikuler. Untuk mata pelajaran di SMP yang diajarkan adalah Pendidikan Agama, Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Muatan Lokal (Mulok), Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes), dan Prakarya.
Pada kurikulum 2013 beberapa mata pelajaran di SD dan SMP dihapus. Mata pelajaran yang dihapus di SD adalah IPA, IPS, Bahasa Inggris, dan Mulok. Sedangkan mata pelajaran di SMP yang dihapus adalah TIK. Mata pelajaran IPA dan IPS di SD diintegrasikan ke mata pelajaran lain. Pengintegrasian IPA dan IPS ini dapat ke mata pelajaran misal bahasa Indonesia, PJOK, PPKn, dan mata pelajaran lain sesuai dengan materi yang dibahas. Sedangkan TIK tidak lagi diajarkan di SMP sebagai mata pelajaran dengan alasan bahwa TIK adalah teknologi sebagai sarana untuk belajar pada mata pelajaran yang lain.
Meskipun berkurang mata pelajarannya, namun jumlah jam di SD bertambah. Untuk SD kelas 1 dari 26 jam menjadi 30 jam per minggu. Untuk kelas 2 SD dari 27 jam menjadi 32 jam per minggu. Untuk kelas 3 SD dari 28 jam menjadi 34 jam per minggu. Sedangkan untuk kelas 4, 5, dan 6 dari 32 jam menjadi 36 jam per minggu. Durasi per jam pelajaran adalah 35 menit.
Banyak ribuan guru IPA, IPS, dan TIK di SD dan SMP bingung dan khawatir dengan pemberlakuan kurikulum 2013 ini. Lalu dikemanakan guru-guru tadi? Apa lagi jika mereka sudah bersertifikasi. Seorang guru yang sudah bersertifikasi harus mengajar setidaknya 24 jam tegak pada bidangnya atau boleh mengajar mata pelajar yang serumpun dengan aturan tertentu.Guru bisa mengajar tidak 24 jam tegak namun memiliki tugas lain yang diakui sebagai jam beban kerja sesuai dengan atruran tertentu.
Sebelum pemberlakuan kurikulum 2013 saja banyak guru bersertifikasi yang kekurangan jam pada satuan kerjanya. Mereka harus bersaing dengan guru lain untuk mencari kekurangan jam sehingga menjadi 24 jam. Selain harus mencari ke sekolah lain, beberapa sekolah mempunyai trik lain misal yang semula dalam satu kelas jumlah siswanya empat puluhan kemudian disebarkan sehingga dalam satu kelas hanya tiga puluhan siswa. Misal semula dalam satu tingkatan ada 5 kelas menjadi 6 kelas. Ini untuk mengakali supaya guru-guru yang bersertifikasi bisa mengantongi 24 jam dalam seminggu.
Jika pada kurikulum 2013 mata pelajaran IPA dan IPS di SD dihapus dan diintegrasikan ke pelajaran lain berarti guru yang mengajar IPA dan IPS harus ke mana? Apa lagi jika guru-guru tersebut sudah bersertifikasi. Di SD selain guru kelas, beberapa SD juga sudah ada guru mata pelajaran IPA dan IPS yang mengajar di kelas 4, 5, dan 6.
Untuk guru TIK di SMP yang sudah bersertifikasi juga dikemanakan? Ini yang membuat bingung para guru. Jika guru-guru TIK tersebut di sekolah negeri dan sudah PNS mungkin tidak begitu bingung, karena masih ada gaji yang mereka terima meskipun tunjangan sertifikasi tidak dapat. Namun jika guru-guru tersebut di sekolah swasta, apakah harus dipecat? Bagaimana juga dengan nasib guru honor yang mengajar mata pelajaran tersebut? Mereka juga mempunyai keluarga, mereka harus menghidupi istri/suami dan anak-anaknya.
Kebingungan guru-guru bersertifikasi bertambah mana kala beberapa jam mengajar pada mata pelajaran tertentu dikurangi. Misal mata pelajaran matematika dan Bahasa Indonesia yang semula 6 jam menjadi 5 jam. Mata pelajaran IPS yang semula 6 jam menjadi 4 jam.
Selain membuat bingung dan pusing pada guru TIK, ternyata jam mengajar pada SMP ada yang ditambah. Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan PKn dari semula 2 jam menjadi 3 jam per minggu. Mata pelajaran Penjaskes dan Seni Budaya dari semula 2 menjadi 3 jam per minggu. Total ada 38 jam pelajaran per minggu di SMP. Durasi per jam untuk SMP 40 menit.
Apapun kebijakan pemerintah dalam pendidikan seharusnya tidak merugikan murid dan guru. Bagaimanapun guru adalah pahlawan yang sudah mengabdikan dirinya untuk kemajuan bangsa ini. Tanpa adanya guru mustahil bangsa ini bisa maju. Di tangan gurulah para pemimpin bangsa ini dididik. Seharusnya ada solusi yang terbaik bagi guru-guru yang mata pelajarannya dihapus dan jamnya dikurangi. Jangan sampai pemerintah membuat kebijakan “lempar batu sembunyi tangan”.